INDONESIA SELALU TERLAMBAT
Kalau kamu mau belajar apapun, belajarlah keluar negeri utamanya dinegara maju. Kamu boleh saja belajar dinegeri ini tetapi kamu harus tahu bahwa informasi dinegeri ini selalu terlambat. Internet tentu sangat memudahkan saat ini sehingga kamu bisa mengetahui apa yang terjadi diluar sana dengan lebih cepat, berbeda dengan kami dahulu ketika ingin mencari informasi, informasi di Internet belum sebanyak saat ini.
Saya ingat betul ketika pertamakali uang kami dirampas oleh sekuritas dimana saat itu Indonesia belum memiliki RDN, dulu saya pakai Sarijaya Permana Sekuritas dan itu adalah titik terendah dalam hidup saya ketika Sekuritas itu berkasus yang saat itu diduga menggelapkan dana nasabah lalu terbukti kemudian. Memang uang saya kecil saat itu, hanya 25 juta rupiah tetapi untuk anak sekecil itu yang masih menggunakan KTP orangtua untuk berinvestasi, itu uang yang saya dapat dengan susah payah. Saya jualan alat sulap, manggung dari satu tempat ke tempat sebagai pesulap profesional, membuka kelas sulap, jualan buku sulap, jual produk2 MLM, dan berbagai kegiatan yang saya anggap, saya bekerja sangat keras diusia itu.
Harusnya sebelum kasus-kasus seperti ini muncul, regulator di Indonesia bisa berkaca dari regulator dinegara lain seperti SEC di USA, karena di USA itu sudah ada sejak tahun 1972 dan sudah lama dibicarakan tetapi di Indonesia baru 2010 itupun masih sangat berputar-putar dan tak jelas arahnya saat itu. Bayangkan loh, USA sudah berpuluh-puluh tahun sebelumnya secara hukum mewajibkan perusahaan pialang (broker-dealer) untuk memisahkan aset (sekuritas dan dana tunai) milik nasabah dari aset milik perusahaan, tapi Indonesia tidak belajar apa-apa sampai peristiwa 2010 pecah dan di 2011 banyak sekali kasus yang akhirnya baru ketahuan.
Sekarang memang regulator kita sudah berbenah jauh tapi kalau dikatakan sudah mendekati yang terbaik, saya sendiri berpikir masih sangat jauh. Berkaca dari USA, mereka punya Securities Investor Protection Corporation (SIPC) yang siap memberikan perlindungan hingga $500.000 per nasabah. memang Indonesia punya Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) yang diberikan izin oleh OJK pada tahun 2013 tapi ya begitulah, saya tidak mau komentar banyak, Anda baca dan pelajari saja sendiri.
Harapan saya cuma satu, regulator harus terus belajar dan mengimplementasikan hasil belajarnya di Indonesia supaya pasar modal kita bisa jauh lebih baik dari waktu ke waktu.
Komentar
Posting Komentar